Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025): Perlindungan Hak Tersa...
Penahanan tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum wajib memenuhi empat syarat utama, yaitu materil, formil, objektif, dan subjektif, sebagaimana diatur...
Baca Selengkapnya →