Firma Hukum Indra Plaza Dampingi Pekerja PT Dwi Utama Pratama Perjuangkan Hak Pekerja
Tangerang – Sejumlah pekerja PT Dwi Utama Pratama mendapatkan pendampingan hukum dari Firma Hukum Indra Plaza dalam upaya memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh Ahmad Richad, S.H. bersama Harles M.R., B.Sc., yang bertindak sebagai kuasa dan pendamping hukum para pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ahmad Richad menjelaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas upah, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta hak-hak normatif lainnya yang timbul akibat hubungan kerja.
"Kami hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan akses keadilan dan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang posisi maupun statusnya dalam perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, banyak pekerja menghadapi kendala dalam memperjuangkan haknya karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap, seperti surat pengangkatan, perjanjian kerja, maupun slip gaji. Namun, kondisi tersebut tidak menghilangkan hak pekerja untuk menempuh jalur hukum.
Dalam pendampingan ini, Firma Hukum Indra Plaza melakukan berbagai langkah, mulai dari konsultasi hukum, pengumpulan alat bukti, perundingan bipartit, hingga persiapan proses mediasi pada Dinas Ketenagakerjaan. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Harles M.R., B.Sc. menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
"Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara baik melalui mekanisme yang tersedia. Namun apabila hak-hak pekerja tetap tidak dipenuhi, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Firma Hukum Indra Plaza menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum dalam memperjuangkan hak-haknya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja merupakan bagian penting dari penegakan hukum ketenagakerjaan dan terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.