Terms of Service

Last Updated: March 11, 2026

Ruang Lingkup Layanan

Firma Hukum Indra Plaza, SH dan Rekan menyediakan layanan hukum berupa konsultasi, pendampingan, litigasi, penyusunan dokumen hukum, serta layanan hukum korporasi. Informasi pada website ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat hukum resmi.


Tidak Ada Hubungan Klien–Advokat Secara Otomatis

Penggunaan website ini tidak menciptakan hubungan hukum antara pengunjung dan firma hukum. Hubungan klien–advokat hanya terbentuk setelah adanya perjanjian tertulis atau kesepakatan resmi.


Akurasi Informasi

Kami berupaya menjaga keakuratan informasi pada website, namun tidak menjamin bahwa seluruh konten selalu lengkap, terbaru, atau bebas dari kesalahan. Pengunjung disarankan menghubungi kami untuk mendapatkan informasi hukum yang valid.


Kerahasiaan

Setiap informasi yang dikirimkan melalui formulir kontak atau komunikasi resmi akan diperlakukan secara rahasia sesuai standar profesi advokat. Namun, pengiriman data melalui internet tetap memiliki risiko keamanan.


Batasan Tanggung Jawab

Firma Hukum Indra Plaza, SH dan Rekan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi dari website ini. Segala tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi langsung dengan advokat kami.


Hak Kekayaan Intelektual

Seluruh konten, termasuk teks, logo, dan materi visual pada website ini merupakan milik Firma Hukum Indra Plaza, SH dan Rekan. Dilarang menyalin, mendistribusikan, atau menggunakan materi tanpa izin tertulis.


Perubahan Ketentuan

Kami berhak memperbarui Ketentuan Layanan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengunjung disarankan memeriksa halaman ini secara berkala.


Syarat Layanan ini diatur oleh hukum Indonesia, tanpa memperhatikan ketentuan konflik hukum yang berlaku.


Informasi Kontak

Untuk pertanyaan tentang Syarat Layanan ini, hubungi kami di plaza_indra@yahoo.com

Have Questions?

If you have any questions about this policy, please don't hesitate to contact us.

Contact Us
Chat with us on WhatsApp