Syarat Penahanan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025): Perlindungan Hak Tersangka Semakin Diperkuat
Tangerang - Reformasi hukum acara pidana melalui UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan signifikan, khususnya dalam hal syarat penahanan. Regulasi terbaru ini menekankan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Penahanan tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Aparat penegak hukum wajib memenuhi empat syarat utama, yaitu materil, formil, objektif, dan subjektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHAP terbaru.

1. Syarat Materil: Minimal Dua Alat Bukti
Berdasarkan Pasal 100 ayat (5), penahanan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
Ketentuan ini mempertegas prinsip:
- Tidak boleh ada penahanan tanpa dasar bukti yang cukup
- Menghindari praktik penahanan prematur
- Menjamin bahwa tersangka benar-benar terindikasi kuat melakukan tindak pidana
Dengan kata lain, penahanan bukan lagi langkah awal, melainkan langkah lanjutan setelah bukti dianggap memadai.
2. Syarat Formil: Administrasi Wajib yang Sah
Dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3), diatur bahwa penahanan harus memenuhi syarat administratif berupa:
- Adanya surat perintah penahanan atau penetapan pengadilan
- Memuat identitas tersangka secara jelas
- Memuat uraian singkat tindak pidana yang disangkakan
Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka penahanan dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi digugat melalui praperadilan.
3. Syarat Objektif: Ancaman Pidana Minimal 5 Tahun
Menurut Pasal 100 ayat (2), penahanan hanya dapat dilakukan terhadap:
- Tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
- Atau tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam KUHAP
Tujuan pengaturan ini adalah:
- Membatasi kewenangan penahanan agar tidak berlebihan
- Menghindari penahanan untuk perkara ringan
- Mendorong penggunaan alternatif selain penahanan
4. Syarat Subjektif: Pertimbangan Penyidik (8 Kriteria)
Selain syarat objektif, penahanan juga harus mempertimbangkan aspek subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a–h, yaitu adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan:
a. Melarikan diri
b. Merusak atau menghilangkan barang bukti
c. Mengulangi tindak pidana
d. Menghambat proses pemeriksaan
e. Mempengaruhi saksi
f. Menghilangkan jejak tindak pidana
g. Membahayakan diri sendiri atau orang lain
h. Menimbulkan keresahan masyarakat
Kedelapan poin ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menilai apakah penahanan benar-benar diperlukan.
Kesimpulan
KUHAP terbaru melalui UU No. 20 Tahun 2025 memperketat syarat penahanan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak tersangka.
Penahanan kini harus memenuhi:
- Syarat Materil: Minimal 2 alat bukti
- Syarat Formil: Administrasi lengkap dan sah
- Syarat Objektif: Ancaman pidana ≥ 5 tahun
- Syarat Subjektif: 8 pertimbangan kekhawatiran penyidik
Dengan pengaturan ini, diharapkan praktik penahanan menjadi lebih akuntabel, transparan, dan tidak sewenang-wenang.
Bagi masyarakat yang merasa penahanannya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru, tersedia upaya hukum seperti praperadilan untuk menguji keabsahan penahanan tersebut.
💬 Hubungi jika ada pertanyaan atau Konsultasi Hukum. 📞 (021) 59371257 - 0817805811 | 🌐 www.indraplazalawfirm.com | ✉️ Plaza_Indra@yahoo.com | Perum Sepatan Residence Blok E No. 23 RT/RW 002/001 Desa Pisangan Jaya Kec.Sepatan Kab. Tangerang-Banten