KUHAP 2025 Perketat Syarat Penangkapan, Tekankan Perlindungan Hak Tersangka
TANGERANG – Pemerintah melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 mempertegas syarat dan prosedur penangkapan dalam sistem peradilan pidana. Regulasi terbaru ini menitikberatkan pada keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, penangkapan tidak lagi dapat dilakukan secara longgar. Aparat diwajibkan memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan tindakan pengekangan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Praktisi hukum menilai, standar “bukti permulaan yang cukup” kini dipertegas dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penangkapan yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa dasar hukum yang kuat.
Selain itu, KUHAP 2025 juga menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang. Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah resmi yang memuat identitas tersangka, uraian perkara, serta dasar hukum penangkapan.
Dalam situasi tertentu, seperti tertangkap tangan, aparat tetap diperbolehkan melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Namun demikian, tindakan tersebut harus segera dilaporkan dan didokumentasikan secara resmi untuk memastikan akuntabilitas.
KUHAP terbaru juga mempertahankan batas waktu penangkapan maksimal 1 x 24 jam. Setelah jangka waktu tersebut, penyidik wajib menentukan status hukum yang bersangkutan, apakah dilanjutkan dengan penahanan atau dibebaskan.
Dari sisi perlindungan hukum, aturan ini memberikan penekanan lebih besar terhadap hak tersangka. Di antaranya adalah hak untuk mengetahui alasan penangkapan, hak mendapatkan bantuan hukum sejak awal, serta hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi.
Penguatan lain dalam KUHAP 2025 adalah mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat. Tersangka yang merasa penangkapannya tidak sah dapat mengajukan upaya hukum melalui praperadilan, termasuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.
Sejumlah kalangan menilai, pembaruan ini merupakan langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain meningkatkan akuntabilitas aparat, aturan ini juga memperkuat posisi hukum warga negara dalam menghadapi proses hukum.
Bagi kalangan firma hukum, perubahan ini dinilai membuka ruang lebih luas dalam memberikan pendampingan hukum sejak tahap awal, sekaligus memastikan setiap prosedur penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
💬 Hubungi jika ada pertanyaan atau Konsultasi Hukum. 📞 (021) 59371257 - 0817805811 | 🌐 www.indraplazalawfirm.com | ✉️ Plaza_Indra@yahoo.com | Perum Sepatan Residence Blok E No. 23 RT/RW 002/001 Desa Pisangan Jaya Kec.Sepatan Kab. Tangerang-Banten