Pro Bono dan Prodeo: Pengertian, Dasar Hukum, Mekanisme, dan Perbedaannya
Apa Itu Pro Bono?
Pro bono berasal dari istilah Latin pro bono publico yang berarti “demi kepentingan publik”. Dalam konteks hukum, pro bono adalah layanan hukum cuma‑cuma yang diberikan oleh advokat secara sukarela kepada masyarakat yang tidak mampu atau untuk kepentingan umum.
Karakteristik Pro Bono
- Dilakukan oleh advokat atau firma hukum.
- Bersifat sukarela, bukan penunjukan negara.
- Tidak dipungut biaya, baik untuk litigasi maupun nonlitigasi.
- Dapat mencakup konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan, hingga advokasi kebijakan publik.
Dasar Hukum Pro Bono
- UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat , Pasal 22: advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma‑cuma.
- PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma‑Cuma.
- Kode Etik Advokat Indonesia : layanan pro bono harus diberikan dengan kualitas yang sama seperti layanan berbayar.
Apa Itu Prodeo?
Prodeo berasal dari istilah Latin pro deo yang berarti “demi Tuhan”. Dalam sistem peradilan Indonesia, prodeo merujuk pada bantuan hukum yang dibiayai oleh negara bagi pihak yang tidak mampu, terutama dalam perkara pidana.
Karakteristik Prodeo
- Dibiayai oleh negara, melalui anggaran Mahkamah Agung.
- Diberikan kepada tersangka/terdakwa yang tidak mampu.
- Pengacara ditunjuk melalui mekanisme bantuan hukum negara.
- Memerlukan permohonan resmi dan bukti ketidakmampuan (SKTM atau dokumen setara).
Dasar Hukum Prodeo
- KUHAP, khususnya terkait hak tersangka/terdakwa atas bantuan hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang tata cara beracara secara prodeo.
- UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011, terkait pemberian bantuan hukum oleh negara.
Perbedaan Pro Bono dan Prodeo
|
Aspek |
Pro Bono |
Prodeo |
|
Pemberi layanan |
Advokat secara sukarela |
Negara melalui pengadilan |
|
Pendanaan |
Tidak dibayar (inisiatif advokat) |
Dibayar oleh negara |
|
Sifat layanan |
Sukarela, selektif |
Hak bagi warga tidak mampu |
|
Jenis perkara |
Litigasi & nonlitigasi |
Umumnya perkara pidana |
|
Penunjukan |
Advokat memilih sendiri |
Ditunjuk oleh negara |
|
Dasar hukum |
UU Advokat, PP 83/2008 |
KUHAP, PERMA, UU Bantuan Hukum |
Contoh Penerapan Pro Bono
- Firma hukum memberikan konsultasi gratis kepada UMKM kecil.
- Advokat mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak mampu membayar jasa hukum.
- Pendampingan LSM dalam gugatan lingkungan hidup.
Contoh Penerapan Prodeo
- Terdakwa kasus pidana yang tidak mampu mengajukan permohonan bantuan hukum ke pengadilan.
- Pengadilan menunjuk advokat dari daftar bantuan hukum negara.
- Biaya pendampingan dibayar oleh negara melalui anggaran MA.
Kesimpulan
Walaupun sama‑sama memberikan layanan hukum gratis, pro bono dan prodeo memiliki perbedaan mendasar. Pro bono adalah bentuk tanggung jawab sosial advokat, sedangkan prodeo merupakan mekanisme negara untuk menjamin hak atas bantuan hukum bagi warga tidak mampu. Keduanya berperan penting dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat sistem hukum Indonesia.
Firma Hukum Indra Plaza SH, & Rekan, kami percaya bahwa setiap individu berhak atas pendampingan hukum yang adil, terjangkau, dan bermartabat. Melalui layanan Pro Bono dan Prodeo, kami berkomitmen untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
- Anda korban ketidakadilan dan tidak mampu membayar jasa hukum?
- Terlibat perkara pidana dan butuh pendampingan hukum segera?
- ngin konsultasi hukum untuk usaha kecil atau komunitas sosial?
Kami siap membantu Anda secara gratis, dengan kualitas layanan yang tetap profesional dan berdedikasi.
- Layanan hukum cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu
- Advokat berpengalaman, terdaftar, dan berintegritas
- Pendampingan litigasi dan nonlitigasi sesuai mekanisme hukum resmi
💬 Hubungi kami hari ini. Jangan biarkan hak Anda terabaikan. 📞 (021) 59371257 - 0817805811 | 🌐 www.indraplazalawfirm.com | ✉️ Plaza_Indra@yahoo.com | Office : Perum Sepatan Residence Blok E No. 23 RT/RW 002/001 Desa Pisangan Jaya Kec.Sepatan Kab. Tangerang-Banten