Perbedaan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP Terbaru
Tips & Edukasi

Perbedaan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP Terbaru

April 14, 2026 2 min read
Indra Plaza
Published on April 14, 2026
Last updated: Apr 14, 2026
Perbedaan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP Terbaru

Perbedaan Pencurian, Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP Terbaru

Pemahaman yang tepat atas ketiga delik ini sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha, untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Tangerang - Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, tindak pidana terhadap harta kekayaan sering kali menimbulkan kebingungan, khususnya dalam membedakan antara pencurian, penggelapan, dan penipuan. Padahal, ketiganya memiliki unsur hukum yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHP Indonesia (UU No. 1 Tahun 2023).

Pemahaman yang tepat atas ketiga delik ini sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha, untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

1. Pencurian (Pasal 473 – 476 KUHP)

Pencurian merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.

Unsur utama:

  • Adanya perbuatan mengambil
  • Objek berupa barang milik orang lain
  • Dilakukan tanpa izin
  • Ada niat memiliki secara melawan hukum

Karakteristik:

Pada pencurian, pelaku belum memiliki penguasaan atas barang sebelum tindakan dilakukan. Penguasaan terjadi secara sepihak dan tanpa persetujuan pemilik.

Contoh kasus:

Mengambil motor yang diparkir tanpa seizin pemilik.

2. Penggelapan (Pasal 486 – 488 KUHP)

Penggelapan terjadi ketika seseorang yang telah menguasai barang secara sah, kemudian menyalahgunakan penguasaan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Unsur utama:

  • Barang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah
  • Terjadi penyalahgunaan kepercayaan
  • Ada niat memiliki secara melawan hukum

Karakteristik:

Perbedaan mendasar dengan pencurian terletak pada asal penguasaan barang. Dalam penggelapan, hubungan awal bersifat legal (misalnya titipan, hubungan kerja, atau perjanjian).

Contoh kasus:

Karyawan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

3. Penipuan (Pasal 492 – 495 KUHP)

Penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga korban menyerahkan barang.

Unsur utama:

  • Adanya tipu muslihat atau kebohongan
  • Korban tergerak menyerahkan barang
  • Pelaku memperoleh keuntungan secara melawan hukum

Karakteristik:

Pada penipuan, terdapat unsur persetujuan dari korban, namun persetujuan tersebut diberikan karena adanya manipulasi atau kebohongan.

Contoh kasus:

Menjual barang fiktif secara online dengan identitas palsu.

Perbandingan Ketiga Tindak Pidana

Aspek

Pencurian

Penggelapan

Penipuan

Cara memperoleh barang

Mengambil

Sudah dikuasai secara sah

Diberikan oleh korban

Izin dari pemilik

Tidak ada

Ada (awal)

Ada (karena tertipu)

Unsur utama

Pengambilan

Penyalahgunaan kepercayaan

Tipu muslihat

Hubungan awal

Tidak ada

Ada hubungan hukum

Ada interaksi manipulatif

Penutup

Pencurian, penggelapan, dan penipuan merupakan tiga delik yang sering terjadi namun memiliki karakteristik yang berbeda secara mendasar. KUHP Indonesia telah memberikan batasan yang lebih sistematis sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum

💬 Hubungi jika ada pertanyaan atau Konsultasi Hukum. 📞 (021) 59371257 - 0817805811 | 🌐 www.indraplazalawfirm.com | Plaza_Indra@yahoo.com | Perum Sepatan Residence Blok E No. 23 RT/RW 002/001 Desa Pisangan Jaya Kec.Sepatan Kab. Tangerang-Banten

 

Tags

#tips #education

Related Articles

Chat with us on WhatsApp