Penganiayaan dalam KUHP Baru: Dasar Hukum, Unsur, dan Ancaman Pidananya
Tips & Edukasi

Penganiayaan dalam KUHP Baru: Dasar Hukum, Unsur, dan Ancaman Pidananya

May 29, 2026 4 min read
Indra Plaza
Published on May 29, 2026
Last updated: May 29, 2026
Penganiayaan dalam KUHP Baru: Dasar Hukum, Unsur, dan Ancaman Pidananya

Penganiayaan dalam KUHP Baru: Dasar Hukum, Unsur, dan Ancaman Pidananya

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP

Pengertian Penganiayaan dalam Hukum Pidana

Penganiayaan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perbuatan ini dapat berupa tindakan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan terhadap orang lain. Dalam praktiknya, kolaborasi dapat terjadi akibat konflik pribadi, pertengkaran keluarga, konflik antarwarga, hingga tindak kekerasan yang terjadi di tempat kerja maupun ruang publik.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) pada tanggal 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pelanggaran pidana diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 471 KUHP.

Memahami ketentuan tersebut penting agar masyarakat mengetahui batasan perbuatan yang dapat ditetapkan sebagai ancaman serta ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya.

Dasar Hukum Penganiayaan dalam KUHP Baru

Tindak pidana kejahatan diatur dalam:

  • Pasal 466 KUHP Baru (Penganiayaan)
  • Pasal 467 KUHP Baru (Penganiayaan Berencana)
  • Pasal 468 KUHP Baru (Penganiayaan Berat)
  • Pasal 469 KUHP Baru (Penganiayaan Berat Berencana)
  • Pasal 470 KUHP Baru (Pemberatan Pidana)
  • Pasal 471 KUHP Baru (Penganiayaan Ringan)

Ketentuan tersebut memberikan klasifikasi yang lebih jelas mengenai jenis penganiayaan dan konsekuensi hukumnya.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penganiayaan

Secara umum, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penganiayaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja.
  2. Perbuatan tersebut menimbulkan rasa sakit, luka, atau gangguan kesehatan.
  3. Korban adalah orang lain.
  4. Terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan akibat yang timbul.

Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan antara lain:

  • Memukul seseorang hingga mengalami luka.
  • Menendang korban dengan sengaja.
  • Menampar atau mencekik orang lain.
  • Menyerang menggunakan benda tertentu yang mengakibatkan cedera.
  • Ancaman Pidana Penganiayaan Biasa

Pasal 466 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Namun apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan:

  • Luka berat, pelaku dapat dipidana paling lama 5 tahun.
  • Kematian, pelaku dapat dipidana paling lama 7 tahun.

Dengan demikian, semakin berat akibat yang ditimbulkan terhadap korban, semakin berat pula ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Penganiayaan Berencana

Penganiayaan berencana merupakan penganiayaan yang dilakukan setelah adanya persiapan atau perencanaan terlebih dahulu.

Pasal 467 KUHP Baru mengatur bahwa pelaku penganiayaan berencana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan:

  • Luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun.
  • Kematian, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 9 tahun.

Perencanaan sebelum melakukan tindak pidana menjadi faktor yang memberatkan karena menunjukkan adanya kehendak yang lebih matang dari pelaku.

Penganiayaan Berat

Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 468 KUHP Baru.

Yang dimaksud dengan luka berat pada umumnya adalah luka yang mengakibatkan cacat permanen, kehilangan fungsi anggota tubuh, gangguan kesehatan yang serius, atau kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap korban.

  • Pelaku penganiayaan berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
  • Jika akibat perbuatan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 10 tahun.

Penganiayaan Berat Berencana

Pasal 469 KUHP Baru mengatur mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.

  • Perbuatan ini termasuk salah satu bentuk penganiayaan dengan ancaman pidana yang paling berat.
  • Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Apabila korban meninggal dunia, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 15 tahun.

Penganiayaan Ringan

Tidak semua tindakan kekerasan mengakibatkan luka serius. Oleh karena itu, KUHP Baru juga mengatur mengenai penganiayaan ringan dalam Pasal 471.

Penganiayaan ringan adalah kompilasi yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau aktivitas sehari-harinya.

Ancaman pidana bagi pelakunya adalah pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

  • Hak Korban Penganiayaan
  • Korban yang memiliki hak untuk:
  • Melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian.
  • Memperoleh perlindungan hukum.
  • Meminta dilakukan visum et repertum sebagai alat bukti.
  • Mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Mendapatkan pendampingan hukum selama proses penyidikan dan persidangan.

Dalam praktiknya, visum et repertum sering menjadi alat bukti penting untuk membuktikan adanya luka atau cedera yang dialami korban.

Kesimpulan

Penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam KUHP Baru melalui Pasal 466 hingga Pasal 471. Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada tingkat keseriusan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan terhadap korban. Mulai dari penandatanganan ringan hingga penandatanganan berat rencana, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Bagi korban tersebar, langkah yang paling tepat adalah segera membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, termasuk visum medis. Sementara itu, bagi masyarakat, pemahaman mengenai ketentuan hukum ini penting sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kekerasan dan menjaga perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Konsultasi Hukum Apabila Anda menghadapi permasalahan hukum terkait tindak pidana, hubungi Indra Plaza Law Firm melalui 0821-2171-1116 atau kunjungi www.indraplazalawfirm.com untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum.

Tags

#research #tips #education

Related Articles

Chat with us on WhatsApp