Kapan PKWT Dapat Berubah Menjadi PKWTT? Memahami Dasar Hukum dan Perlindungan Hak Pekerja

Hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak masih menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang paling sering menimbulkan sengketa. Tidak sedikit pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun mempertanyakan apakah statusnya dapat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Secara hukum, perubahan status PKWT menjadi PKWTT tidak terjadi semata-mata karena lamanya masa kerja. Namun, perubahan tersebut dapat terjadi apabila pelaksanaan PKWT bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Dasar pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Kondisi yang Dapat Menyebabkan PKWT Menjadi PKWTT
- PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, PKWT pada prinsipnya diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau memiliki batas penyelesaian tertentu. Apabila pekerja dipekerjakan secara terus-menerus untuk pekerjaan inti yang bersifat tetap, maka kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji keabsahan hubungan kerja.
- Jangka waktu PKWT melampaui ketentuan hukum, dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, PKWT berdasarkan jangka waktu dibatasi paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status hubungan kerja.
- PKWT memuat masa percobaan (probation), ketentuan hukum melarang pemberlakuan masa percobaan bagi pekerja PKWT. Apabila dicantumkan, klausul masa percobaan tersebut batal demi hukum dan tidak menghilangkan perhitungan masa kerja pekerja,
- Adanya pengangkatan atau perubahan perjanjian oleh perusahaan, perusahaan dapat sewaktu-waktu mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap melalui kebijakan internal atau perjanjian baru yang disepakati kedua belah pihak.
Pentingnya Analisis Dokumen dan Fakta Kerja
Dalam praktik, penentuan apakah seorang pekerja berstatus PKWT atau telah memenuhi unsur menjadi PKWTT tidak dapat dinilai hanya dari durasi bekerja. Analisis perlu dilakukan terhadap:
- jenis pekerjaan yang dijalankan;
- isi dan bentuk perjanjian kerja;
- pola perpanjangan kontrak;
- ada atau tidaknya jeda kontrak;
- kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan administratif.
Setiap perkara hubungan industrial memiliki karakter yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan strategi hukum yang tepat menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan hak pekerja maupun kepastian hukum bagi perusahaan.
Butuh pendampingan hukum ketenagakerjaan atau kajian status PKWT–PKWTT? Konsultasikan permasalahan Anda bersama tim hukum kami untuk memperoleh analisis yang terukur dan berbasis regulasi.