Gaji Tidak Dibayar Perusahaan, Apa Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Pekerja?

Upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan-undangan. Apabila perusahaan tidak membayar gaji tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak pekerja dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dasar Hukum Pembayaran Upah
Pasal 88A Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hak atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja dan berakhir ketika hubungan kerja terputus. Selain itu, pengusaha yang terlambat atau tidak membayar upah dapat dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Pekerja yang gajinya tidak mengecewakan dapat melakukan beberapa upaya hukum, yaitu:
- Mengajukan teguran atau somasi kepada perusahaan.
- Melaporkan permasalahan ke Dinas Ketenagakerjaan.
- Menempuh perundingan bipartit dengan pengusaha.
- Melanjutkan ke proses mediasi hubungan industrial apabila tidak tercapai kesepakatan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sanksi bagi Perusahaan
Selain wajib membayar tunggakan gaji, perusahaan dapat dikenakan denda pembayaran upah. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran hak normatif pekerja juga dapat berakhir pada sanksi pidana sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
penutup
Gaji yang tidak membuka merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, pekerja perlu memahami langkah-langkah hukum yang tersedia dan menyimpan seluruh bukti hubungan kerja untuk memperkuat posisi hukum dalam menuntut haknya.
