Cara Melaporkan Penipuan Online dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Tips & Edukasi

Cara Melaporkan Penipuan Online dan Dasar Hukumnya di Indonesia

May 31, 2026 2 min read
Indra Plaza
Published on May 31, 2026
Last updated: May 31, 2026
Cara Melaporkan Penipuan Online dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Cara Melaporkan Penipuan Online dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Korban penipuan online memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum

Penipuan online merupakan tindak pidana yang sering terjadi melalui media sosial, marketplace, aplikasi pesan, maupun platform digital lainnya. Modusnya beragam, mulai dari jual beli fiktif, investasi bodong, hingga penyalahgunaan identitas yang mengakibatkan kerugian bagi korban.

Dasar Hukum Penipuan Online dalam KUHP Baru

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru. Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pembaruan dari Pasal 378 KUHP lama yang mengatur perbuatan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau martabat palsu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain KUHP Baru, pelaku penipuan online juga dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Cara Melaporkan Penipuan Online

  1. Simpan seluruh bukti, seperti screenshot percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan identitas akun pelaku.
  2. Segera hubungi pihak bank apabila dana telah ditransfer untuk melaporkan rekening yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
  3. Buat laporan ke kantor kepolisian dengan membawa identitas diri dan seluruh bukti yang dimiliki.
  4. Laporkan melalui layanan pengaduan kejahatan siber untuk membantu proses penelusuran pelaku.

Penutup

Korban penipuan online memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum. Semakin cepat laporan dibuat dan bukti dikumpulkan, semakin besar peluang untuk mengungkap pelaku serta meminimalkan kerugian yang dialami korban.

Apabila Anda menjadi korban penipuan online, segera konsultasikan permasalahan hukum Anda kepada advokat agar memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum secara maksimal.

Firma Hukum Indra Plaza, SH

Tlpn/WhatsApp 0821-2171-1116 / 0817-805-811

Website www.indraplazalawfirm.com

Tags

#research #tips #education

Related Articles

Chat with us on WhatsApp